Petugas Reskrim Polres Kulonprogo menunjukkan barang bukti dalam kasus peredaran pil sapi. (Foto; istimewa)

“Mereka merupakan satu jaringan dan pemasok barang berhasil kabur dan kita tetapkan menjadi DPO,” kata Jatmiko, Rabu (6/4/2021). 

Dari tangan para tersanga, petugas menyita 103 butir pil Yarindo sebagai barang bukti. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang N0 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network