Sejumlah wisatawan menikmati keindahan Tebing Breksi di Prambanan, Sleman. (Foto: istimewa)

 
Sesuai surat dari Kemenparekrar, pelaku wisata boleh membuka tempat wisata dengan jumlah pengunjung maksimal hanya 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung juga harus sudah divaksin Covid-19 dan melakukan scan barcode dengan aplikasi PeduliLindungi.  

Untuk objek wisata air untuk sementara masih ditutup. Keberadaan kafe dan restoran juga hanya melayani take away dan belum menyediakan makan di tempat. Selama proses uji coba akan dilakukan pengawasan oleh pemerintah pusat, Pemda DIY dan dari kabupaten. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network