Polres Gunungkidul mengamankan tiga pelaku klitih yang melakukan kekerasan di jalan. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Playen yang ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Poolsek Dlingo, Bantul. Saat itulah FC dan AA berhasil diamankan warga dan polisi. Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur.

“Dari keterangan kedua pelaku, satu pelaku berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan,” katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pedang sepanjang 32 sentimeter (cm) dua unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI 12/1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network