Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba jenis ganja saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Dok/ Humas Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tiga pemuda dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah DIY.

Tiga pelaku yang diamankan AP (22), AM (23) dan CY (23). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. AP ditangkap di Depok, Sleman pada Selasa (8/6/2021) pukul 23.10 WIB. Dari penangkapan ini, petugas mengembangkan dan menangkap AM di Mantrijeron, Yogyakarta, Rabu (9/6/2021) pukul 21.45 WIB. Sedangkan CY ditangkap di Kotagede, Yogyakarta, Rabu (9/6/2021) pukul 22.40 WIB. 

“Ketiga pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Yogyakarta,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Senin (28/6/2021). 

Andhyka mengatakan penangkapan AP, tidak lepas dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di DIY. Dari tangan AP petugas mengamankan barang bukti 1,6 kilogram ganja berikut timbangan elektrik, uang tunai dan handphone.  

Sedangkan dari tangan AM, petugas menyita bungkus plastik klip ganja 1,33 gram dan handphone. Sementara dari CY diamankan sembilan paket ganja 12 gram, uang tunai Rp700.000 dan handphone.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network