SLEMAN, iNews.id – Tiga terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman, dijatuhi pidana kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8/2020) dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim. Tiga orang terdakwa Isfan Yoppi Andrian, Danang Dewo Subroto dan Riyanto juga didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah. Mereka melanggar pasal 359 dan pasal 360 jo pasal 55 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa tahanan,” kata majelis hakim dalam sidang.
Hal meringankan para terdakwa selama ini mereka sangat menyesali perbuatannya. Mereka juga memberikan santunan kepada keluarga korban. Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan 10 korban meninggal dan lima luka ringan.
Menindaklanjuti putusan ini, salah satu kuasa hukum terdakwa Safiudin mengatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya selama tujuh hari.
“Kami pikir-pikir dulu majelis hakim,” katanya.
Putusan ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan pasal yang sama dengan tuntutan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Para terdakwa merupakan guru pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi. Mereka memimpin kegiatan pramuka dengan materi Susur Sugai Sempor pada bulan Februari silam. Saat kegiatan mendadak ada banjir di atas yang menyeret sejumlah siswi perempuan. Beberapa di antaranya ditemukan meninggal dunia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait