Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan motor milik tersangka saat konferensi pers di Polsek Tempel, Sleman (Foto: MPI/Kuntadi)

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan lembar uang palsu, satu unit sepeda motor, handphone, serta beberapa barang lainnya yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti handphone, motor, delapan lembar uang palsu, dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network