Sejumlah operasi pasar pun dilakukan di beberapa tempat untuk memudahkan konsumen mendapat minyak goreng dengan harga sesuai aturan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Terkait praktik “tying” dalam penjualan minyak goreng, Yunianto menyebut akan memberikan peringatan kepada distributor agar tidak melakukan strategi penjualan tersebut.
Dalam praktiknya, distributor minyak goreng memberikan syarat kepada penjual agar membeli produk sekunder apabila menginginkan tambahan stok untuk produk primer yaitu minyak goreng. Akibatnya, penjual harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memperoleh komoditas utama.
“Kalau ditemukan praktik seperti ini, tentu akan ditegur. Pendekatan dilakukan persuasif agar tidak diulangi," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait