Petugas menujukkan para tersangka pengeroyokan di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (28/7/2021). (Foto : Dok Polsek Mlati)

Dari informasi yang didapatkan, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Sabtu (24/7/2021). “Mereka ditangkap di beberapa tempat kemudian dijadikan satu dan dibawa ke Mapolsek Mlati,” katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan para  tersangka, mereka melakukan penganiyaan karena ada temannya dibacok dan diduga dilakukan para korban. Sehingga mencari korban untuk membalas dendam.

“Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP  tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network