Polisi menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti kasus pencurian Toserba di Klaten. (Foto: iNews.id/saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Empat residivis kasus pencurian kembali ditangkap jajaran Polres Klaten. Mereka baru saja melakukan pencurian di sebuah toserba yang ada di Dusun Tegal Gading, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk. 

Empat tersangka yang ditangkap, IW alias Doni dan HS warga Banten, El warga Bogor dan TY warga Kuningan, Jawa Barat. Mereka ditangkap di wilayah Madiun saat berusaha kabur usai menggasak uang dan dagangan senilai Rp500 juta.

“Mereka kami tangkap di Madiun, dan salah satu terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat ditangkap,” kata Kapolres Sleman AKBP Warsono, Selasa (24/5/2023). 

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil olah TKP ditemukan rekaman CCTV sehingga petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian memburu dan berhasil menangkap mereka di sebuah rest area di wilayah Madiun. 

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil kami tangkap,” ujarnya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil rental, mesin bor, linggis dan sejumlah uang tunai. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network