Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait