Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolres Bantul. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network