Salah satu tersangka SON mengakui telah menggadaikan mobil yang disewa kepada seseorang di Cilacap. Uangnya dibawa ke Bandung untuk berfoya-foya dan berjudi.
“Uangnya untuk senang-senang dan berjudi,” katanya.
Sebelumnya SON juga pernah terlibat dalam kasus yang sama di Yogyakarta. Namun kasusnya diselesaikan dengan jalan damai. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait