Suasana pasar hewan Munggi Semanu usai dibuka kembali. ( Foto : MPI/erfan erlin)

Persyaratan tersebut adalah pernyataan dari penerima hewan di provinsi lain. Ada pernyataan mereka bisa menerima hewan dari Kabupaten Gunungkidul maka kemudian membuat rekomendasi kepada provinsi untuk membuatkan SKKH tersebut.

"Tetapi ada perbedaan persyaratan di masing-masing provinsi. Misalnya saja Banten berbeda dengan DKI Jakarta persyaratan hewan itu sendiri,"ujar dia.

Wibawanti mengatakan prosesnya memang sedikit panjang dibanding persyaratan biasa namun hal tersebut demi kepentingan bersama. Oleh karenanya Dia meminta kepada para pedagang untuk segera mengurus SKKH tersebut.

Pihaknya memperkirakan maksimal dua pekan sebelum hari raya Idul Adha permohonan SKKH tersebut sudah dihentikan. Karena memang membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama untuk pengurusannya.

"Biayanya sebenarnya hanya murah sekitar Rp9.000 per ekornya. Sekarang sudah ada ratusan permohonan SKKH yang masuk ke kami,"ujar dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network