JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 404 narapidana (napi) yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. Para napi ini tersebar di sejumlah Lapas termasuk di Lapas Nusakambangan.
Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan. "Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. Sebanyak 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Berdasarkan data di Ditjenpas, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," ucapnya.
Sebelumnya, penjatuhan eksekusi mati terhadap narapidana sendiri dikritisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait