JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memnyatakan siap menjadi ASN Polri termasuk Novel Baswedan. Sementara 8 orang menyatakan menolak.
Mereka ini adalah bagian dari 57 eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, empat orang lainnya masih belum memberikan jawaban terkait dengan keputusannya terkait dengan perekrutan menjadi ASN Polri tersebut. "Menunggu konfirmasi empat 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," ujar Ramadhan.
Namun sayangnya, Ramadhan belum memaparkan siapa saja yang telah memberikan sikap terhadap perekrutan tersebut.
Novel Baswedan adalah salah satu mantan pegawai KPK yang bersedia menandatangani persyaratan untuk menjadi ASN di institusi Polri.
"Ya, saya posisi menerima," kata Novel di Gedung Mabes Polri usai sosialisasi perekrutan ASN, Senin (6/12/2021).
Novel menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa eks pegawai KPK ini bakal direkrut ke Polri di posisi yang menyangkut pencegahan praktik korupsi.
"Ya tentunya penjelasan itu telah disampaikan oleh Pak Kapolri sejak awal, Pak Kapolri juga mengatakan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masaalah peencegahaan ya. Jadi saya kira karena fokusnya adalah terkait dengan upaya-upaya yang berhubungan dengan pencegahan dan Pak Kapolri telah menyampaikan," ujar Novel.
Menurut Novel, posisi pencegahan tersebut sejalan dengan semangat dari sebagian besar dari eks pegawai KPK yang menyatakan siap bergabung ke dalam institusi Polri.
"Saya kira hal-hal yang disampaikan Pak Kapolri memang masalah strategis dalam hal upaya pemberantasan korupsi dari terutama sektor pencegahan, hal terkait pencegahan," ucap Novel.
Untuk diketahui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait