Ilustrasi pembayaran THR Lebaran. (Foto: Okezone)

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana juga mengharapkan agar seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya tersebut. Di mana THR bisa diberikan sebelum tanggal 19 April 2023 atau mendekati masa cuti bersama. 

"Tujuannya agar THR tersebut bisa segera dimanfaatkan pekerja. Terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan di Hari Raya Idul fitri nanti," ujar Budi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network