Korban kemudian melaporkan kasus yang dialmina ke polisi yang ada di Pos Bakulan. Berbekal laporan ini polisi melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di simpang empat Druwo, Bantul.
“Saat ini kasus ini masih kami dalami. Tetapi satu orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mereka tidak ditahan hanya wajib lapor,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait