SLEMAN, iNews.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta apotek untuk menaati regulasi terkait dengan penjualan obas bebas/bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Hal ini dilakukan menyusul adanya 13 kasus kematian balita di DIY karena mengalami gangguan ginjal.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak per 18 Oktober kemarin. Instruksi ini juga mencakup perintah kepada apotek agar sementara waktu tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
"Saya sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan Sleman agar instruksi itu ditindaklanjuti dengan pendekatan dan langkah yang tepat," kata Kustini, Rabu (19/10/2022).
Terkait larangan penjualan obat sirup sementara waktu, kata dia, masih menunggu arahan dari pemda DIY. Namun Pemkab Sleman sedang mengkaji untuk mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengelola apotek dan masyarakat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjual dan membeli obat.
"Masyarakat harus waspada terkait setiap pembelian obat. Apotek juga harus mengendalikan ini, tidak boleh ada jual beli bebas. Jangan main-main,” kata Kustini.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait