Petugas Satreskrim Polres Gunungkidul yang datang ke lokasi kemudian memeriksa kendaraan yang digunakan para penagih utang.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah celurit, empat bilah pedang katana, dan satu tongkat yang disimpan di dalam tas.
Selain menangkap lima orang yang berada dalam rombongan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, senjata tajam, dokumen kendaraan, sepeda motor, HP serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.
"Tersangka tiga orang, dua kepemilikan senjata tajam dan satu orang melakukan penganiayaan. Dua orang ditahan yang satu lagi tidak ditahan karena penganiayaan ringan," ujar Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto
Dia mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan kepemilikan senjata tajam tersebut berada pada dua orang yang turut berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait