Dia pun meminta pengusaha untuk tetap memberikan hak upah kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat. "Nilai upah yang diberikan harus didasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan mengedepankan rasa kekeluargaan," katanya.
Pemberian upah tersebut menandakan bahwa pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Selain itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga sudah menyampaikan kuesioner atau pendataan kepada 250 pelaku usaha terkait PPKM Darurat, yaitu pendataan mengenai sektor usaha, jumlah pekerja yang masuk, dan indikator penerapan protokol kesehatan yang diterapkan.
"Data langsung disampaikan ke Pemerintah DIY karena pengawasannya menjadi kewenangan DIY," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait