Enam orang saksi dalam kasus tembak mati enam anggota FPI meminta perlindungan LPSK. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id -Enam orang saksi dalam kasus tembak mati enam anggota Front Pembela Islam (FPI) meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka sudah berkomunikasi dengan LPSK. 

"Ada 6, saya hanya bilang bahwa dari sipil," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Meski begitu, Edwin tak ingin menyebut identitas 6 orang yang siap menjadi saksi dalam kasus penembakan laskar FPI itu. Saat disingggung soal adanya potensi ancaman terhadap enam orang saksi tersebut, Edwin mengaku belum mengetahui. LPSK, kata dia, berencana akan mendalami terkait potensi ancaman itu.

"Ya kami sedang pendalaman, pemetaan apakah ada ancaman atau potensi ancaman terhadap para saksi," ujar dia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network