Menurut dia, tidak sedikit dari para pengguna maupun pecandu narkoba mengira inisiatif wajib lapor serta mengakses rehabilitasi bakal berujung pada proses hukum.
Padahal, kata Windy, selain gratis, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar dia.
Ia menyebutkan prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait