Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Istimewa/Ditreskrimsus Polda Jabar)

Yulianto mengatakan untuk wilayah DIY sampai saat ini belum ada aduan korban pinjol. Untuk itulah warga yang menjadi korban disarankan untuk melapor dan mendapati ke Polda DIY atau ke polres. 
 
“Kami masih menunggu. Hingga sekarang belum ada laporan,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar dibantu Polda DIY melakukan penggerebekan kantor operasional Pinjol di ruko Jalan Prof Herman Yohanes No 168, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis malam (14/10/2021). Dalam penggerebekan ini, diamankan 83 orang beserta barang bukti (BB). 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network