Satresnarkoba Polres Gunungkidul membongkar jaringan pengedar narkoba dan mengamankan 9 tersangka. (foto: MPI/erfan erlin)

Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap satu jaringan lagi. Awalnya polisi mengamankan MJ warga Dlingo di depan GOR Siyono, dengan barang bukti 57 butir pil logo Y. Dari keterangan MJ barang ini dibeli dari tersangka IN dan dilakukan penangkapan. Satu tersangka lain dengan A masih menjadi DPO. 

"Semua tersangka dijerat dengan Undang Undang Kesehatan pasal 197 pasal Jo 162 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network