Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan arahan dalam pembukaan Musrenbang RKPD DIY 2024. (Foto : Humas Pemda DIY)

"Kalau kami menunjuk warung untuk Rp100.000 itu bisa beli beras, beli ini, beli itu, silakan. Tapi pertanyaan saya, konsumsi dia kita bantu Rp100.000 menjadi Rp600.000, atau malah mengurangi yang Rp500.000?" ujarnya.

Sultan menjelaskan bahwa Pemda DIY membagi penduduk miskin menjadi beberapa level. Level 1 dan 2 dikategorikan sebagai penduduk miskin ekstrim yang sudah tidak mungkin lagi produktif, salah satunya adalah lansia berusia 60 tahun ke atas. Karena tidak produktif lagi, maka satu-satunya solusi menurut dia adalah dengan memberikan bantuan seumur hidup.

Sedangkan level 3 sampai 5 adalah penduduk miskin yang dimungkinkan masih bisa produktif. Sehingga selain diberikan bantuan, pemerintah akan melakukan intervensi terhadap kelompok ini dengan memberikan pendampingan dan pemberdayaan. Salah satunya dengan memanfaatkan tanah kas desa agar bisa digarap untuk menambah penghasilannya.

"Kami yang menyewa (tanah kas desa), makannya dana keistimewaan itu akan kami salurkan ke setiap kalurahan. Dimungkinkan dana keistimewaan itu untuk sewa tanah kas desa, nanam lombok, nanam macam-macam," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network