“Izinnya sampai Minggu pagi, tetapi karena ada pelanggaran terpaksa dihentikan dan peserta kami minta kembali ke daerah masing-masing,” katanya.
Gubernur DIY telah mengeluarkan Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cpvid-19. Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah dengan menghentikan operasional kegiatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait