wakil wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (Foto: iNews.id)

“Izinnya sampai Minggu pagi, tetapi karena ada pelanggaran terpaksa dihentikan dan peserta kami minta kembali ke daerah masing-masing,” katanya.

Gubernur DIY telah mengeluarkan Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cpvid-19. Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah dengan menghentikan operasional kegiatan.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network