Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

“Ada juga pengelola rumah makan yang mengaku tidak kuasa menolak konsumen yang masih berdatangan,” katanya.

Sebenarnya bagi rumah makan atau usaha kuliner masih diberikan toleransi untuk beroperasi di atas pukul 19.00 WIB. Asalkan hanya melayani konsumen dengan sistem pesan antar atau dibungkus untuk dibawa pulang.  Sedangkan bagi pemilik angkringan masih diberikan toleransi asalkan tidak menimbulkan kerumunan.  

Untuk penerapan WFH 75 persen, banyak dilanggar oleh pemilik perusahaan industri yang tidak mau produksinya terhambat dengan pembatasan itu. Kondisi ini membuat mereka masih mempekerjakan seluruh karyawannya.   

“Kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan termasuk aturan PTKM di DIY belum maksimal, sehingga masih perlu ditingkatkan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network