Surat edaran kepala desa Panaguan berisi ajakan boikot produk Prancis yang viral di media sosial.(Foto: iNews.id/istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Seorang kades di Madura diduga mengeluarkan surat edaran berisi ajakan boikot produk asal Prancis. Selain ajakan boikot, dalam surat tersebut juga berisi ancaman. Surat ini viral di media sosial.

Surat edaran yang dikeluarkan Kepala Desa Panaguan, Kabupaten Pamekasan, Madura ini menjadi sorotan karena berisi ancaman “siap ludes dengan api membara’. Ancaman itu ditujukan kepada warga yang melanggar ajakan boikot. Belum diketahui, aktor dibalik pembuatan surat edaran tersebut. Namun, surat edaran tersebut ditulis dalam kertas berkop Kepala Desa Panaguan, Pamekasan.

Sejumlah tokoh ikut bertanda tangan dalam surat edaran tersebut. Mereka antara lain Pengasuh Midad Al-Qodiri, KH. Husain Ali Kabrar; Pengasuh Al-Haromain III, KH. Arif Mahalli; Pengasuh PP Al-Awali, KH. Yoyok Mahalli, Buyut Batu Ampar, KH. Imam Romli, serta Kepala Desa Panaguan, Daud Samsidin. Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengaku belum tahu tentang surat edaran kepala desa yang viral tersebut. Namun, Sekretari DPW PKB Jatim ini akan memanggil para pihak, termasuk kepala desa untuk mengklarifikasi.

“Kami akan koordinasi. Saya panggil Pak Kadesnya untuk saya mintai penjelasan dari surat pernyataan itu. Saya tanya-tanya dulu Pak Kadesnya,” ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Badrut mengakui bahwa kop surat tersebut merupakan kop surat desa. Namun, dia belum bisa memastikan apakah surat yang beredar tersebut asli atau tidak. “Akan saya cek dulu,” kata manyan aktivis PMII ini.

Badrut juga menilai bahwa secara hukum, surat edaran tersebut tidak dibenarkan, terutama poin ketiga yang berisi ancaman. “Dari sudut pandang hukum ya nggak benar. Di poin tiga itu, lho. Ini saya tanya dulu. Saya panggil dulu kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya,” katanya.

Berikut surat edaran kepala desa yang viral di media sosial: Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran karikatur Nabi. Maka, masyarakat Desa Panaguan telah bersepakat:

1. Mengosongkan warung/toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari Selasa, 3 November 2020.
2. Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
3. Barang siapa yang melanggar setelah diberi teguran oleh Kades, maka siap ludes dengan api membara."


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network