Personel Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 2020. (HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pelaku usaha di Yogyakarta masih abai terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Sebanyak 539 pelaku usaha di Kota Yogyakarta mendapat surat peringatan pertama lantaran melanggar protokol kesehatan.

“Pelaku usaha yang mendapat teguran dan peringatan ini tersebar di beberapa titik di Kota Yogyakarta,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan yang masih kerap dilakukan oleh pelaku usaha di antaranya, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau fasilitas hand sanitizer, tidak menyiapkan thermogun untuk mengecek suhu pengunjung.

Selain itu, lanjut dia, juga masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan pembatasan kapasitas atau tempat duduk sehingga protokol jaga jarak tidak terpenuhi.

“Juga masih banyak pedagang yang tidak mengenakan masker saat melayani pembeli,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, pelaku usaha yang melakukan pelangggaran protokol kesehatan bisa dikenai sejumlah sanksi.

Diawali dari sanksi teguran, pemberian surat peringatan, penempelan stiker, hingga penutupan tempat usaha.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network