UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi ternyata masih ada typo. (Foto Ilustrasi : Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan. Namun, dalam UU No 11/2020 ini ternyata masih ada typo atau salah ketik.

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan adanya typo atau salah ketik dalam UU No 11/2020 menunjukkan ketidakcermatan dalam pembentukan UU.

Typo dalam UU Cipta Kerja ini di antaranya pada pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .

"Setelah ditandatangan, dikasih nomor, dan diundangkan dalam lembaran negara masih terjadi hal demikian. Jadi lagi-lagi kelalaian, kecerobohan, ketidakcermatan terjadi dalam proses ini," katanya saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Dia mengungkapkan, ada berbagai langkah yang bisa diambil untuk mengatasi hal ini. Salah satunya uji formal ke Mahkamah konstitusi (MK) oleh pemohon yang memiliki legal standing. Menurutnya, dengan adanya kesalahan ini hakim MK tanpa banyak argumen meminta supaya dikembalikan UU Cipta Kerja ini kepada DPR dan presiden untuk diperbaiki karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Dikembalikan saja. Putusannya supaya pasal-pasal yang bermasalah, yang typo, dan yang tidak ada ayatnya bisa diperbaiki," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network