Tersangka Muchtarom (memakai baju tahanan) mantan kades di Kendal yang terlibat aksi pencurian mobil sampah. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Saat mencoba memasukkan kunci ke mobil sampah tidak bisa masuk. Setelah kunci duplikat jadi, selama lima hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mulai mencoba memasukkan kunci duplikat. 

“Ketika belum berhasil, tersangka kikir lagi kunci duplikat menggunakan alat yang sudah disiapkan dari rumah sampai pas,” kata Daniel A Tambunan.

Pelaku melakukan aksinya seorang diri, dan tidak ada orang yang membantu. Sedangkan akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network