Seorang perempuan di Singapura kencing di dalam MRT. (Foto : Reuters)

Perempuan itu kemudian turun dari MRT di stasiun Jurong East. Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan Singapura, buang air kecil dan besar di tempat umum merupakan pelanggaran.

“Tidak seorang pun boleh buang air kecil atau besar di atau di atas jalan, gang, tanah kosong, sungai, kanal, selokan, saluran air, atau di tempat mana pun yang dapat diakses publik, kecuali dalam kenyamanan sanitasi yang disediakan untuk tujuan tersebut.”

Pelanggar bisa didenda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,6 juta untuk pelanggaran pertama. Pelanggar kedua dikenakan 2.000 dolar, ketiga 3.000 dolar, dan seterusnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network