Sri Subur Lestari saat menceritakan soal rencana pernikahannya yang dibatalkan sepihak. (iNews/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id - Ada-ada saja. Gara-gara batal menikahi sang kekasih seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar  Rp150 juta. Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kejadian pada satu tahun lalu itu dialami oleh calon manten wanita bernama Sri Subur Lestari. Ia gagal dinikahi oleh Agus Suyitno, pria yang juga tetangga di desanya.

Sri kini masih seorang diri di rumah orang tuanya. dan sudah bertunangan lagi dengan kekasihnya.

Ceritanya berawal ketika akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekitar  Februari 2019. Namun di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, Agus mendatangi rumah orang tua Sri.

Agus menyampaikan bahwa ia membatalkan rencananya untuk menikahi Sri. Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan Agus,  orang tua Sri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri  Banyumas pada 27 juni 2019.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network