KULONPROGO, iNews.id – Pelaksanaan pemilihan lurah serentak di Kabupaten Kulonprogo sukses tanpa ada kendala yang berarti. Meski begitu ada beberapa calon menolak menandatangani berita hasil pemilihan.
“Semuanya berjalan lancar, sukses dan tidak ada permasalahan yang muncul,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Kasyarakat Pemerintahan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kulonprogo, Ariyadi, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, pemilihan lurah serentak telah dilaksanakan di 68 kalurahan pada Minggu (24/10/2021). Semua tahapan dari pencalonan, pendaftaran sampai dengan pemilihan dilakukan secara transparan sesuai aturan perundangan yang ada. Bahkan masyarakat bisa ikut memantau dari setiap proses yang ada sampaia dengan rekapitulasi perhitungan suara.
Bagi calon yang kalah, bisa mengajukan gugatan atau keberatan dalam jangka waktu pengajuan tertulis selama tiga hari. Ada aturan yang memungkinkan calon mengajukan keberatan dan gugatan.
“Aturannya maksimal tiga hari, harus disampaikan secara tertulis,” katanya.
Ariyadi mengakui ada beberapa calon yang tidak bersedia menandatangani berita acara pemilihan. Namun hal itu tidak masalah dan tidak berpengaruh terhadap hasil yang ada.
“Ada tiga yang tidak mau menandatangani BAP hasil pemilihan di Karangwuni, Bumirejo dan Banjarsari,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait