Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyelewengan tanah kas desa ke Kejati DIY termasuk jika nanti ada perangkat desa jadi tersangka. (Foto: istimewa)

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, pemerintah DIY sungguh-sungguh dalam menyikapi penyalahgunaan tanah kas desa tersebut. Gubernur telah memerintahkan agar tidak main-main lagi terhadap persoalan TKD. "Kita tidak main-main lagi, akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.

Dia menambahkan untuk kasus TKD yang melibatkan PT Destama Putri Sentosa (DPS) sudah masuk tahap penyidikan, dengan tersangka Robinson Saalino. Selanjutnya Pemprov DIY menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya yakin kejaksaan akan menindaklanjuti hal itu, jadi proses persidangannya, tidak hanya Destama, ada D’Junas di Maguwoharjo dan yang lain," katanya. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network