KULONPROGO, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo, merekomendasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat ditutup sementara selama tiga hari. Rekomendasi ini menyusul adanya pegawai Disdukcapil yang positif Covid-19.
"Mengingat sudah ada kasus yang positif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka kami merekomendasikan untuk sementara kantor tersebut ditutup dari Senin (16/11/2020) sampai Rabu (18/11/2020). Untuk selanjutnya yang membuat pengumuman resmi adalah dari dinas yang bersangkutan," kata Koordinator Gugus Tugas COVID-19 Bidang Kesehatan Kulonprogo Sri Budi Utami di Kulonprogo, Senin (16/112020).
Dia mengatakan hal ini ditempuh Gugus Tugas Covid-19 melalui Dinas Kesehatan akan melakukan disinfeksi di seluruh ruangan kantor tersebut, serta kesiapan-kesiapan lain yang diperlukan sambil menunggu keluarnya hasil swab para karyawan.
"Kami berharap semoga hasil swab semua negatif, cepat sehat, dan segera bisa beraktivitas kembali," katanya.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan dirinya sudah meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan segera bertindak cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 supaya tidak berkembang di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Bupati Sutedjo atas nama Pemkab Kulonprogo meminta maaf kepada masyarakat yang akan mencari surat-surat di dinas tersebut tidak dapat dilayani selama tiga hari.
"Penutupan sementara kantor Disdukcapil ini terpaksa dilakukan seluruh pegawai tidak terpapar Covid-19. Saat ini, pegawai Disdukcapil sudah di swab, dan semoga hasilnya negatif," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait