Bawaslu DIY memberikan keterangan terkait pengawasan pilkada. (Foto: istimewa)

“Kami akan telusuri apakan ada unsur kesengajaan atau tidak,” katanya.  

Kapolsek Ngemplak, Kompol Wiwik Hari Tulasmi  mengatakan, surat suara yang tercoblos ini hanya miskomunikasi. Kebetulan saksi salah satu pasangan calon mengunggah di media sosial sehingga viral.

“Hanya miskomunikasi antara petugas KPPS dengan salah satu saksi,” katanya.

Menurutnya kejadian ini karena surat suara yang diserahkan kepada pemilih dobel. Saat mencoblos belum diketahui kalau dobel. Namun saat akan dimasukkan ke kotak suara baru ketahuan. Surat suara yang sudah tercoblos kemudian diserahkan kepada KPPS sebagai surat suara rusak. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network