JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menegaskan anggota dilarang membawa senjata api (senpi) saat mengamankan unjuk rasa. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya warga tewas yang tertembak saat unjuk rasa di Parigi Moutong, Sulteng.
Warga yang tewas dengan luka tembak itu sebelumnya melakukan unjuk rasa penolakan tambang.
"Ini berlaku sama saat pengamanan di tahun 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Menurut Dedi, dalam SOP pengamanan aksi unjuk rasa, kepolisian menyiagakan pleton tim antianarkis. Namun, mereka ditempatkan di Polres atau Polda setempat.
Tim itupun tidak ditempatkan di baris terdepan ketika adanya unjuk rasa masyarakat.
Dedi menjelaskan, pleton antianarkis itu akan dikerahkan apabila unjuk rasa sudah mengarah kepada aksi anarkis atau kekerasan. Dalam hal ini, keputusan akan dikomandoi oleh Kapolda. Hal itu juga akan dibagi berdasarkan level dari unjuk rasa tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait