Adik Presiden Jokowi, Idayati dengan Ketua MK Anwar Usman. (Antara/HO-Dokumentasi pribadi)

Disinggung mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, dikatakannya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," ujarnya.

Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing. 

"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network