KULONPROGO, iNews.id - Pemkab Kulonprogo menyerahkan santunan kematian penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi petani penderes di Kalurahan Hargowilis. Ahli waris mendapat santunan Rp70 juta.
Penjabat Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan penderes merupakan bagian dari pekerja rentan dengan risiko tinggi.
"Tidak seorang pun yang berharap mendapat musibah. Namun, dalam hal ini pemkab tetap berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya melalui program bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan," kata Dwipanti Indrayanti, Selasa (30/5/2023).
Dia berharap keluarga penerima santunan yang sebelumnya mendapat musibah mendapatkan kehidupan lebih baik. BPJS Ketenagakerjaan ini untuk berjaga-jaga.
"Selain memberikan jaminan dan perlindungan, melalui program ini para petani penderes dapat bekerja dengan nyaman dan membantu secara ekonomi apabila mendapat musibah," ujarnya.
Dengan program bantuan iuran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani penderes maupun pekerja rentan lainnya, diharapkan mampu memberikan jaminan sosial serta melindungi dan menyejahterakan masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo Nur Wahyudi menyebut besaran premi yang dibayarkan Pemkab Kulonprogo sebesar Rp16.800 per orang.
"Penderes yang sudah mendapatkan jaminan mencapai 1.786 orang. Tahun ini, dikhususkan penderes di Kokap dan satu kalurahan di Kebonharjo Samigaluh," ujar Nur Wahyudi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait