JAKARTA, iNews.id - Keberadaan Harun Masiku akhirnya terdeteksi. Buronan kasus korupsi diindentifikasi berada di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengajukan red notice atasnama Harun Masiku kepada Interpol melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.
KPK mengaku mendapat informasi Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Dengan diterbitkannya red notice tersebut, Harun Masiku saat ini terdaftar sebagai buronan internasional.
KPK meminta bantuan negara tetangga terkait informasi keberadaan Harun Masiku.
"Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat respons dari beberapa negara tetangga soal red notice Harun Masiku. Sayangnya, Setyo enggan membeberkan lebih detail terkait koordinasi pelacakan serta perburuan Harun Masiku di luar negeri.
"Respons sudah ada, pimpinan sudah menyebutkan ada beberapa negara yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak Ses-NCB, bahwa informasi-informasi itu tentu bersifat sementara internal," katanya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait