Saat itulah AEJ diinterogasi oleh warga dan mengakui perbuatannya. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Bambanglipuro. Antara korban dan pelaku juga tidak saling mengenal.
Dalam penyelidikan, AEJ diketahui kedapatan menyimpan senjata tajam. Polisi kemudian memproses hukum pelaku meski masih berstatus pelajar.
“Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi masih memburu rekan pelaku berinisial SG yang diboncengkan saat kejadian,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait