pelaku pencurian menunjukkan lokasi pencurian dalam olah TKP. Foto : dok Polsek Wates

KULONPROGO, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian Sgy alias Kimpleng (38) kembali berurusan dengan hukum. Aksinya mencuri uang di salah satu optik di Wates, Kulonprogo pada Sabtu (4/7/2020) malam, terekam kamera CCTV.

“Begitu ada laporan, kita langsung lakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan di rumahnya,” kata Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, Senin (6/7/2020).

Pelaku merupakan warga Kalurahan Wates, Kecamatan Wates, Kulonprogo. Sedangkan korban Udi Priyanto merupakan warga Wates yang hanya beda pedukuhan.

Kapolsek mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri pada Sabtu (4/7/2020) tengah malam. Pelaku masuk ke dalam optik setelah merusak pintu belakang toko dengan cara mencongkel pintu. Begitu di dalam pelaku mengambil uang Rp850.000 yang disimpan di meja kasir.

“Setelah mendapatkan uang pelaku ini kabur lewat pintu semula, tetapi aksinya terekam CCTV,” ujarnya.

Aksi ini diketahui korban keesokan harinya. Saat itu salah seorang karyawannya menemukan kerusakan pada pintu belakang toko. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Berbekal rekaman dalam kamera CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya Minggu (5/7/2020).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850.000 dan alat untuk mencongkel. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network