YOGYAKARTA, iNews.id - MKA alias OCD aktivis mahasiswa yang diberhentikan dengan tidak hormat dari kampusnya, membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY. Melalui kuasa hukumnya, dia berdalih bahwa hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kuasa hukum MKA, Nasrullah, saat konferensi pers menuturkan bahwa MKA mengakui telah berhubungan badan dengan tiga mahasiswi tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman.
"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," katanya di Yogyakarta Senin (10/1/2022).
Nasrullah menyayangkan tuduhan dari akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus perkosaan oleh MKA, termasuk akun @hitz.umy yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.
Dia mengatakan bahwa tuduhan oleh akun instagram dear_umycatcallers kepada MKA sebagai pemerkosa bukan wewenang dari akun tersebut.
"Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," kata dia.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum MKA berencana melaporkan akun instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY.
Selain berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan, menurut dia, dua akun tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE.
Menurut Nasrullah, saat melakukan hubungan badan, MKA masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga.
Kendati demikian, kata dia, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. "Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," kata Nasrullah.
Tim kuasa hukum, kata dia, juga siap menghadapi apabila para korban hendak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.
Sementara itu, Kuasa hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto mengatakan bahwa klaim suka sama suka itu berpijak pada hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp ditambah keterangan sejumlah sanksi.
"Anggaplah kami sudah mencari berbagai 'chat' yang utuh dan juga sudah mencari berbagai keterangan saksi. Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka," ujar Dinanjaya.
Dia juga mengklaim bahwa setelah kejadian itu, hubungan antara para korban dengan MKA masih terjalin dengan baik.
"Berdasarkan bukti yang kami dapat hubungan korban dengan klien kami baik-baik saja, bahkan masih berkomunikasi," kata dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait