Sedangkan yang baru mendapatkan vaksinasi tahap pertama dan kedua wajib dilengkapi dengan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. Bagi yang kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Bagi anak di bawah 18 tahun harus sudah vaksin kedua dan tes Covid-19 negatif,” katanya.
Pandu mengatakan mereka juga bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Yogyakarta dengan melaksanakan layanan vaksin mulai 11 Juli 2022, di Gedung Penghubung Lantai Mezzanine sisi Barat.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait