JAKARTA, iNews.id - Kabar baik, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun usia 56 tahun akan direvisi. Aturan tentang pencairan JHT kembali ke ketentuan lama yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Ida Fauziyah mengatakan, untuk mempercepat proses revisi Permenaker itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait