Shavitri menyebut pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban usaha pondokan di daerah ini yang melanggar peraturan.
"Setiap jasa usaha indekos harus ada penanggungjawabnya. Penanggung jawab indekos wajib berdomisili di lokasi indekos," ujarnya.
Dia menyebut penanggung jawab indekos adalah pemilik atau orang yang ditunjuk pemilik untuk bertanggung jawab atas pengelolaan usaha itu.
"Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang diberi hak pemanfaatan kamar atau rumah untuk ditempati sementara sebagai tempat tinggal," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait