Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo mengatakan, proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW sudah mendapatkan pengesahan subtansi dari DPRD. Tahapan lanjutan dilakukan kajian terkait dengan draf perda oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industri, di Kecamatan Semin, tepatnya di Desa Candirejo. Dalam perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas sampai 400 hektare. Kemudian, cakupannya meluas sampai Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo di Kecamatan Ngawen.
“Tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” kata Winaryo.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait