Sutarja mengatakan pistol yang dipakai untuk menakut-nakuti korban ternyata hanya pistol plastik mainan. Pistol ini merupakan mainan anak pelaku. Sekilas memang nampak mirip dengan sejata api jenis revolver.
“Itu hanya pistol mainan milik anaknya,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melaku perampasan karena terdesak kebutuhan. Aksi itu dilakukan untuk kali kedua. Sebelumnya pelaku pernah melakukan perampasan di sebuah minimarket di Banguntapan. Saat itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait