Polisi menunjukkan pistol mainan anak yang dipakai pelaku untuk merampas uang. (foto: Humas Polres Bantul)

Sutarja mengatakan pistol yang dipakai untuk menakut-nakuti korban ternyata hanya pistol plastik mainan. Pistol ini merupakan mainan anak pelaku. Sekilas memang nampak mirip dengan sejata api jenis revolver. 

“Itu hanya pistol mainan milik anaknya,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melaku perampasan karena terdesak kebutuhan. Aksi itu dilakukan untuk kali kedua. Sebelumnya pelaku pernah melakukan perampasan di sebuah minimarket di Banguntapan. Saat itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network