Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada kedua mata, tangan kiri, dan punggung kiri, serta kepala. Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan ini, polisi menyelidiki kasus ini dan mengamankan barang bukti. Polisi kemudian menangkap para pelaku di Ngampilan selang sehari dari kejadian.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan," ujar dia
Para pelaku akan diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait