Lima remaja di Yogyakarta ditangkap polisi keroyok teman sendiri. (foto: ilustrasi)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada kedua mata, tangan kiri, dan punggung kiri, serta kepala. Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.  

Berbekal laporan ini, polisi menyelidiki kasus ini dan mengamankan barang bukti.  Polisi kemudian menangkap para pelaku di Ngampilan selang sehari dari kejadian.  

"Kami langsung lakukan pemeriksaan," ujar dia 

Para pelaku akan diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP  tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network