Petugas Satpol PP memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja, Kamis (14-7-2022). (Foto :Antara/ HO-Satpol PP DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id- Rencana larangan operasi skuter atau otopet listrik di Kota Jogja mendapat kritikan keras anggota dewan. Larangan ini disebut tebang pilih karena masih ada pengabaian terhadap pelanggaran lain.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) mengatakan dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

"Jika dasar hukumnya adalah permenhub, becak motor pun seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.

Oleh karenanya, Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang.

"Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY yang berisi larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network